News

Kejaksaan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,”

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan RI siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku hari ini, 2 Januari 2026.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah membangun kerja sama dengan berbagai pihak penting, termasuk Polri, pemerintah daerah, hingga Mahkamah Agung, untuk memastikan penerapan hukum baru ini berjalan lancar.

Dari sisi teknis, jaksa-jaksa juga sudah mengikuti beragam pelatihan, diskusi, dan bimbingan teknis supaya paham aturan baru dan siap menangani perkara sesuai KUHP dan KUHAP terbaru.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU KUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ungkap Supratman.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: